
Hal itu yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Bahkan saat ini, DLHK sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan tersebut. "Kerjasama pengelolaan sampah telah dibuatkan, MOU pun sudah ditandatangan, DLHK saat ini dalam proses kajian studi kelayakan," tandas Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Nevi Fatimah, kepada Radar Karawang, Selasa (10/7) di ruang kerjanya.
Kata Nevi, selama ini kerjasama dalam pengelolaan sampah untuk bisa jadi energi harus mengeluarkan biaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang, namun yang mengejutkan dalam kesepakan nanti Pemda tidak sama sekali mengeluarkan biaya sepeserpun dalam pengelolaan. "Bupati sudah menandatangani dan pihak ketiga yang mengelola sampah tanpa menggunakan aset pemda, dan selama proses ke pihak ketiga tidak akan memakai APBD," katanya.
Masih dilanjutkan Nevi, dalam proses pengelolaan nanti Pemda sepenuhnya menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga. "Dalam proses nanti kita dapat kontribusi keuntungan dari mereka yang akan diserahkan ke kita. Bisa berbentuk pengadaan truk atau juga uang yang nantinya akan dituangkan dalam kerjsama," ujarnya, seraya menyebutkan jika proses Mou yang dilakukan baru sebatas kajian.
Nevi juga mengatakan pihaknya akan bersiap untuk bisa mengevaluasi kinerja perusahaan yang akan menggarap Jalupang menjadi sumber energi. "Proses kajian dilakukan selama enam bulan. Dan PT Organics Bali dalam pengelolaannya menggunakan teknologi dari inggris yang pernah bangun di wilayah Propinsi Bali," katanya.
Dengan melihat potensi Karawang yang cukup tinggi, kata Nevi, PT Organics Bali berantusias untuk mengelola sampah di Jalupang. Sebab dalam satu hari saja bisa sampai 500 hingga 600 ton sampah diangkut ke Jalupang. "Kita sama sekali tidak mengeluarkan biaya, tetapi akan menyiapkan perjanjian apakah akan dilakukan selama 10 tahun atau 30 tahun dalam kerjasamanya," paparnya. (apk)