Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB/ SKCk saat ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pantauan Radar dilokasi bukan satu atau dua orang saja yang terus mendatangi kantor kepolisian. Bahkan ada juga masyarakat yang terus berbondong-bondong yang berdatangngan 3 sampai 4 orang untuk melakukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang berkeinginan untuk membuat surat tersebut agar dapat masuk kerja disalah satu perusahaan yang ada di Karawang. Bukan tidak mungkin jika hjal itu terjadi karena tidak sedikirt pula para lulusan-lulusan SMA dan sedrajat yang berusaha mendapatkan dokumen tersebut agar dapat masuk kerja kartena saat ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan mendaptarkan diri masuk ke pabrik.
Seperti halnya disampaikan salah seorang pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Edwin (21) warga asal Johar itu menyampaikan, jika pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah cukup baik. Selain mudah juga pelayanan yang diterima oleh pemohon tidak lagi membutuhkan waktu yanglama agar bisa mendapatkan dokumen tersebut. "Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Cepet disini cuman karena banyak jadi harus ngantri," terangnya kepada Radar Karawang (12/7). (apk)
0 komentar:
SILAHKAN KOMENTARI MENGGUNAKAN BAHASA YANG SANTUN