KARAWANG,RAKA - Meski terlihat aktivitas perataan tanah atau cut and fill diatas lahan seluas lima hektar yang terletak di Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, ditengarai belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, kegiatan ini dilakukan untuk membangun mall, apartemen dan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, hingga saat ini DPMPTSP Karawang belum mengeluarkan IMB untuk PT Tatar Kertabumi. "Belum ada IMB-nya. Saya juga sudah konfirmasi dengan dinas/instansi teknis yang berkaitan dengan IMB, dan hasilnya belum pernah memproses IMB untuk PT Tatar Kertabumi," kata Wawan, Kamis (23/3).
Dikatakannya, hingga pengurusan site plan atas nama PT Tatar Kertabumi juga belum selesai. "Jangankan IMB, site plan juga masih bolak balik terus karena hal-hal yang harus dilengkapi," kata Wawan.
Kendati demikian, Wawan mengakui belum mengetahui secara jelas, apakah diatas lahan tersebut ada aktivitas atau tidak. "Yang pasti, berdasarkan informasi dari Camat Karawang Barat, sudah ada pemberitahuan dari pihak PT Tatar Kertabumi bahwa akan ada kegiatan pemerataan tanah," katanya.
Secara terpisah, Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana mengatakan, kalau ijin belum ada, seharusnya tidak boleh ada aktivitas. "Pemkab Karawang harus berani dan tegas untuk menghentikan kegiatan di atas lahan tersebut," kata Nace singkat. (ops)
Home »
Karawang Kota
» Perataan Tanah Lahan Petaka Mantan Bupati Belum Kantongi IMB
Perataan Tanah Lahan Petaka Mantan Bupati Belum Kantongi IMB
Written By Mang Raka on Jumat, 24 Maret 2017 | 14.00.00
Label:
Karawang Kota
0 komentar:
SILAHKAN KOMENTARI MENGGUNAKAN BAHASA YANG SANTUN