Lembaga beranggotakan 15 orang yang diisi perwakilan dari unsur pemerintah, unsur konsumen (masyarakat) dan unsur pelaku usaha ini, dianggap tidak bmaksimal dalam menanggulangi perselisihan dan sengketa antara konsumen dengan pihak perusahaan tertentu. "BPSK di Purwakarta malah bisa dibilang tidak berjalan," ungkap Dodo Zakaria, Koordinator Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Korwil LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan Kabupaten Purwakarta.
Pihaknya mendesak, agar BPSK dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi akhir-akhir ini, di Purwakarta telah banyak angka sengketa antara konsumen dengan pihak perusahaan tertentu. "Diantaranya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Ya itu tadi di Purwakarta kan banyak permasalahan antara leasing dengan masyarakat sebagai konsumen. Idealnya pemerintah hadir melalui BPSK," jelasnya.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa terus berupaya mensosialisasikan keberadaan dan fungsi BPSK, agar masyarakat selaku konsumen dapat memanfaatkan badan tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, lebih jauh lagi, masyarakat selaku konsumen bisa semakin cerdas dan lebih mengetahui hak-haknya. "Dan, satu lagi yang perlu diawasi bersama, jangan sampai BPSK hanya dijadikan 'akal-akalan' pemerintah dan pelaku usaha hanya untuk disebut melindungi konsumen. Dengan hadirnya BPSK secara maksimal, akan didapat win win solution dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan para pelaku dunia usaha," ujarnya. (awk)
0 komentar:
SILAHKAN KOMENTARI MENGGUNAKAN BAHASA YANG SANTUN