-Hektaran Sawah di Jatisari Nyaris Hilang
JATISARI, RAKA - Hampir saja lahan pertanian seluas 1,5 hektare di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari hilang diurug tanah merah. Beruntung saat itu pihak kecamatan langsung memanggil pemilik lahan, dan menegaskan jika alih fungsi terus dilakukan bisa dipidana.
"Kami sudah panggil. Bahkan bu camat juga sudah ngomong. Meski itu lahan sawah milik pribadi. Karena semua ada aturannya, maka diminta untuk mengikuti aturan pemerintahan," ujar Kasi Trantib Jatisari, H Aca Rasanudin kepada Radar Karawang, kemarin.
Dia juga menyampaikan, setelah dipanggil akhirnya perwakilan pemilik lahan berkomitmen untuk tidak melanjutkan pengarugan sawah tersebut. Dia menggantinya dengan membangun pabrik penggilingan padi, di dekat areal sawah yang tadinya akan dialih fungsi. "Di depan sawah ada lahan darat. Lahan itu akan dibangun pabrik penggilingan padi," pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H Danu Hamidi menegaskan, siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan bisa ditindak secara hukum bahkan bisa dipidana.
Dalam pasal 3 UU no 41 tahun 2009 disebutkan bahwa melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Selain itu, pada pasal 50 juga disebutkan, setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Pelaku alih fungsi lahan bisa dipidanakan. Sebagaimana diatur pada Undang-undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ujar Danu, Minggu (1/5).
Ia melanjutkan, orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula, juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. "Kalau kasus di Jatisari, harus dicek dulu oleh pemerintah kecamatan setempat. Untuk memastikan bagaimana kondisinya," ujarnya.
Dia juga mendesak kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sebaik mungkin. Termasuk pengawasan secara serius pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta, yang menggunakan lahan sawah teknis. "Pemda harus berkomitmen mempertahankan lahan sawah. Karena Karawang menyumbangkan hasil padi cukup besar kepada negara," tegasnya.(zie)
0 komentar:
SILAHKAN KOMENTARI MENGGUNAKAN BAHASA YANG SANTUN